Dengan ini diinstruksikan bahwa Para Mitra Kerja/Rekanan Mitra PT Kimia Farma Tbk untuk tidak memberi gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya kepada Insan Kimia Farma Group
Kepada Yth.
Para Mitra Kerja
PT Kimia Farma Tbk
Di Tempat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran KPK No 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya tanggal 13 Mei 2020.
Dengan ini diinstruksikan bahwa Para Mitra Kerja/Rekanan Mitra PT Kimia Farma Tbk untuk tidak memberi gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya kepada Insan Kimia Farma Group.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Jakarta, 22 Desember 2020
PT Kimia Farma Tbk
Verdi Budidarmo
Direktur Utama
SE Larangan Menerima Gratifikasi