BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA TAHUN 2022
1. Persetujuan atas Rencana Penambahan Modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) kepada para pemegang saham yang berhak, untuk memesan Saham Seri B baru yang ditawarkan dalam PMHMETD ini atau efek bersifat ekuitas lainnya berupa Surat Utang Wajib Konversi atau Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang dalam jangka waktu tertentu akan dikonversi menjadi saham Seri B baru, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
Penjelasan singkat:
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 juncto Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019, Perseroan mengajukan Kembali rencana PMHMETD untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Oktober 2022. Pelaksanaan PMHMETD rencananya dilakukan dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.779.397.000 saham Seri B. Adapun rencana PMHMETD sebelumnya sudah pernah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan pada 18 Agustus 2021 namun terdapat penyesuaian bahwa yang akan ditawarkan kepada para pemegang saham Perseroan semula adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) untuk memesan OWK menjadi HMETD untuk memesan saham Seri B baru atau OWK, dimana masing-masing pemegang saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat untuk melaksanakan HMETD yang menjadi haknya untuk membeli Saham Seri B baru atau melakukan pemesanan OWK.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kimia Farma Tbk Unduh