1. Laporan Direksi atas keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Tahunan Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa RUPS tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 18 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa :
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris
b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
2. Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen BUMN 01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksana Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
3. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan.
4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Pemegang Saham Seri B Mayoritas.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa Penunjukan dan Pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
Penjelasan Singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:
1. Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Singkat:
1. Berdasarkan hasil keputusan RUPST tahun buku 2019 pada tanggal 29 Juli 2020 tentang masa jabatan Komisaris Independen Perseroan (Bapak Musthofa Fauzi) yang akan selesai menjabat (5 tahun) pada saat RUPST Tahun Buku 2024 untuk periode pertama dan selanjutnya dapat diangkat kembali oleh RUPS.
2. Merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan, maka Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.