1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025, termasuk penjelasan kondisi keuangan Perseroan akibat dari penyajian kembali Laporan Keuangan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor 00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025, serta pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025
Penjelasan singkat:
1. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b jo. Pasal 19 jo. Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT) disebutkan bahwa :
a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris;
b. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, dilakukan oleh RUPS.
2. Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“PerMen BUMN 01/2023”) yang mengatur bahwa laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Program TJSL BUMN menjadi satu kesatuan dengan laporan triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
3. Berdasarkan penyajian kembali (restatement) atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023 oleh KAP Hendrawinata, Hanny, Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor 00274/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/VI/2025 tanggal 17 Juni 2025.
2. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta Tantiem harus diputuskan oleh RUPS.
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program PUMK untuk Tahun Buku 2026
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS Perusahaan Terbuka dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris
4. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta Perubahannya dari RUPS kepada Pihak yang ditunjuk RUPS
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) dan Pasal 18 ayat (2) Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa RJPP dan RKAP disetujui oleh RUPS.
5. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah (UUPT), diatur sebagai berikut:
1. Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS;
2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
6. Laporan Pelaksanaan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% dari jumlah kekayaan bersih Perseroan yang disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan tanggal 3 November 2025
Penjelasan singkat:
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 3 November 2025 untuk melakukan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan untuk kebutuhan Perseroan yang akan dilakukan dalam bentuk penjualan 38 (tiga puluh delapan) aset Perseroan yang terdiri dari tanah dan bangunan, yaitu:
a. 1 (satu) aset tanah di Cikarang dengan nilai Rp 347 Miliar kepada PT Bio Farma (Persero) yang merupakan pihak pemegang saham utama Perseroan dengan kepemilikan 89,82% dengan demikian merupakan pihak yang terafiliasi
b. 37 (tiga puluh tujuh) aset tanah dan bangunan lainnya yang akan dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada periode tahun 2026 sampai dengan tahun 2029
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.