1. Persetujuan Pengalihan/Pemindahtanganan dan Penghapusbukuan Aset Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan singkat:
Mata Acara Pertama dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang–Undang Perseroan Terbatas, Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 12 ayat (10) huruf a (1) Anggaran Dasar Perseroan, POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK No. 42/POJK.04/2020, dimana diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengalihkan kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, yang termasuk dalam transaksi material dengan nilai di atas 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
2. Perubahan Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat:
Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (10), Pasal 14 ayat (12), Pasal 23 ayat (6) huruf b, dan Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS