BAHAN MATA ACARA RUPS

1. Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian PT Kimia Farma Tbk serta Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro & Usaha Kecil (PUMK) dan Laporan lainnya untuk Tahun Buku 2025.

Penjelasan singkat:

Mata Acara Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan AP dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan

2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Penjelasan singkat:

Mata Acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 dilakukan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mengatur bahwa rencana kerja tahunan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.

3.  Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan singkat:

Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.