BAHAN MATA ACARA RUPS

1. Laporan Pelaksanaan Konversi Obligasi Wajib Konversi (OWK) menjadi saham dalam rangka peningkatan modal Perseroan, serta persetujuan pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor. ​

Penjelasan Singkat:

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Perseroan Terbatas, diatur sebagai berikut:

(1) Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Sehubungan dengan ketentuan di atas maka RUPS memberikan persetujuan kepada Dewan Komisaris Perseroan termasuk namun tidak terbatas untuk:

(a) Menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan konversi OWK; dan
(b) Menyatakan jumlah peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) selesai dilaksanakan yaitu Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan Singkat:

(1) Penyesuaian terhadap penyampaian Laporan Keuangan secara berkala kepada Otoritas Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik;
(2) Peningkatan fungsi parenting pemegang saham di Perseroan.

3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan Singkat:

Sebagai tindak lanjut atas pengangkatan Bapak Rahmat Hidayat Pulungan sebagai Komisaris Independen di PT Bukit Asam Tbk maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 PT Kimia Farma Tbk yaitu mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara beserta perubahan-perubahannya di kemudian hari.
- Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dimuat bahwa Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Anggota Dewan Komisaris Perusahaan lain, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.
- Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
- Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dimuat bahwa ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan masa jabatan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 mutatis mutandis berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.