Penjelasan singkat:
Mata Acara Penunjukan Kantor Akuntan Publik pengganti dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa RUPS wajib memutuskan penunjukan AP dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan
2. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Penjelasan singkat:
Mata Acara Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RKAP 2026 dilakukan sebagai pelaksanaan atas ketentuan Pasal 15G ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang mengatur bahwa rencana kerja tahunan Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari RUPS.
3. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan singkat:
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai penyesuaian atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.